BERITAKOLUT.COM - Puluhan warga Desa Koreiha Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, mendatangi gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut, Rabu (8/6/2016) siang.
Kedatangan puluhan warga di kantor megah itu terkait status Kepala Desa yang terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Koreiha, yang pernah digelar pada Desember 2013 silam.
Dalam pertemuan itu, salah seorang warga Koreiha mengungkapkan bahwa meski permasalah yang terjadi di Desa itu sudah bertahun-tahun namun belum ada kejelasan sampai sekarang.
"Kenapa Kepala Desa Koreiha yang terpilih tidak dilantik. Kalau memang dibatalkan, di mana SK (surat keputusan) pembatalan itu. Kami sudah lama menunggu namun tidak ada kejelasan," kata Baso, dengan nada kesal.
Sementara itu, ketua Komisi I DPRD Kolut, Kanna SH MH, menyebutkan jika pihaknya sedari dulu sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak terkait untuk segera melantik Kepala Desa Koreiha yang terpilih.
"Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi tahun lalu di ruang rapat DPRD. Jadi tidak ada alasan pihak eksekutif tidak melantik Kepala Desa yang terpilih," beber Kanna, dalam pertemuan itu.
Selain itu kata Kanna, kalau berbicara dua aspek hukum, pertama tidak tercapainya 2/3 pemilih yang datang. Aspek ke-dua tidak mengunakan perda. "Jika berbicara hukum, kalau menggunakan Perda (peraturan daerah) dua calon (Usman Dp dan Saparuddin) yang menguggat tidak lolos perda karena mengunakan ijazah SMP sedangkan perda harus menggunakan ijazah SMA," ungkap Kanna.
Setelah pertemuan dengan wakil rakyat, kemudian warga tersebut mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kolut.
Kepala BPMD Kolut, Ashar SH, mengaku tidak berani mengakomodir permintaan masyarakat Desa Koreiha untuk meminta pelantikan Kepala Desa yang terpilih, dengan alasan melanggar Perda.
Selain itu, Ashar membantah jika rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak DPRD Kolut tidak ada yang diterima BPMPD. "Kami tidak pernah menerima rekomedasi itu," katanya.
Diketahui tahapan Pilkades Desa Koreiha menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72. Dalam PP itu peraih suara terbanyak berhak untuk dilantik. Namun anehnya calon yang kalah justru menggugat menggunakan Perda. Maka hingga kini Pilkades tersebut belum ada kejelasan. (Ali)
Kedatangan puluhan warga di kantor megah itu terkait status Kepala Desa yang terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Koreiha, yang pernah digelar pada Desember 2013 silam.
Dalam pertemuan itu, salah seorang warga Koreiha mengungkapkan bahwa meski permasalah yang terjadi di Desa itu sudah bertahun-tahun namun belum ada kejelasan sampai sekarang.
"Kenapa Kepala Desa Koreiha yang terpilih tidak dilantik. Kalau memang dibatalkan, di mana SK (surat keputusan) pembatalan itu. Kami sudah lama menunggu namun tidak ada kejelasan," kata Baso, dengan nada kesal.
Sementara itu, ketua Komisi I DPRD Kolut, Kanna SH MH, menyebutkan jika pihaknya sedari dulu sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak terkait untuk segera melantik Kepala Desa Koreiha yang terpilih.
"Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi tahun lalu di ruang rapat DPRD. Jadi tidak ada alasan pihak eksekutif tidak melantik Kepala Desa yang terpilih," beber Kanna, dalam pertemuan itu.
Selain itu kata Kanna, kalau berbicara dua aspek hukum, pertama tidak tercapainya 2/3 pemilih yang datang. Aspek ke-dua tidak mengunakan perda. "Jika berbicara hukum, kalau menggunakan Perda (peraturan daerah) dua calon (Usman Dp dan Saparuddin) yang menguggat tidak lolos perda karena mengunakan ijazah SMP sedangkan perda harus menggunakan ijazah SMA," ungkap Kanna.
Setelah pertemuan dengan wakil rakyat, kemudian warga tersebut mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kolut.
Kepala BPMD Kolut, Ashar SH, mengaku tidak berani mengakomodir permintaan masyarakat Desa Koreiha untuk meminta pelantikan Kepala Desa yang terpilih, dengan alasan melanggar Perda.
Selain itu, Ashar membantah jika rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak DPRD Kolut tidak ada yang diterima BPMPD. "Kami tidak pernah menerima rekomedasi itu," katanya.
Diketahui tahapan Pilkades Desa Koreiha menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72. Dalam PP itu peraih suara terbanyak berhak untuk dilantik. Namun anehnya calon yang kalah justru menggugat menggunakan Perda. Maka hingga kini Pilkades tersebut belum ada kejelasan. (Ali)