Mediatimur.com Makassar – Kasus penganiayan dilakukan terhadap Rahman Sijaya, salah satu jurnalis yang bertugas di Kab. Gowa oleh Debt Collector mendapat mendapat perhatian serius Polres Gowa.
Hingga saat ini tujuh pelaku yang sering digelar “Mata Elang” telah tertangkap dan diamankan di Mapolres Gowa untuk menpeetanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini berawal ketika kawanan debt collector melakukan penyitaan kendaraan roda dua di sekitar Panciro, Kec.Pallanga, Kab. Gowa. Saat konsumen salah satu lembaga pembiayaan melintas kendaraan dikemydikan ditarik paksa.
Kejadian penarikan kendaraan di jalan ini dianggap momen oleh Rahman Sijaya kemudian mengambil gambar aksi dinilai perbuatan kriminal ini.
Kamanan debt collector tak terima gambarnya diambil kemudian merangsek Raman Sijaya dan ramai-ramai melayangkan bogem mental dan berusaha merbut kamera di tangan Rahman.
Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi menjelaskan, tindakan debt collector itu tak bisa ditolerir dan harus sampai di pengadilan. “Kami minta penyidikan atas kasus ini diseriusi dan tak boleh dilakukan perdamaian,” ujarnya.
Hanya berselang beberapa jam kemudian debt collector yang cukup meresahkan ini berhasil digulung tim anti bandit Polres Gowa dan digiring ke Mapolres Gowa. “Tujuh pelaku kini sementara menjalani pemeriksaan,” ujar Rahman Sijaya kepada mediatimur.com
Laporan : Faisal
Sang Mata Elang Diringkus
Media Timur
Jumat, 30 Maret 2018, Maret 30, 2018 WITA
Last Updated
2018-03-31T00:05:10Z
Komentar