Mediatimur.com BAUBAU -- Jajaran Polres Baubau, dibantu Polres Buton dan personil Kodim 1413 Buton akhirnya berhasil manangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ridwan (13) warga Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Baubau, Kapolres Baubau AKBP. Daniel Widya Mucharam didampingi Dandim 1413 Buton Letnan Kolonel Inf. Davy Darma Putra dan Kapolres Buton AKBP Andi Herman, menyebut, tiga orang pelaku tersebut yaitu AM, AD dan AY. Ketiganya ditangkap di dua tempat yang berbeda.
"Dari hasil penyelidikan kolaborasi antara Polres Baubau, Polres Buton serta dibantu dari rekan-rekan TNI khususnya dari Kodim akhirnya hari ini kita berhasil menangkap tiga orang pelaku utama dari tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun satu tersangka itu ditangkap di Kota Baubau inisial AM, kemudian untuk dua tersangka inisial AD dan AY ditangkap di wilayah Buton (Sampuabalo)," terang Daniel, Minggu malam (1/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal lanjut Daniel, pembunuhan terhadap warga Wameo diduga dilatarbelakangi motif dendam lama. Namun demikian pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Untuk peran masing-masing yang pertama inisial AM sebagai otak atau yang menyuruh untuk melakukan, kemudian inisial AD yang melakukan eksekusi atau eksekutor, sedangkan AY adalah yang membonceng eksekutor dalam melakukan aksinya," katanya.
Saat dilakukan penangkapan, palaku AD (eksekutor) yang tak lain merupakan mantan residivis ini sempat melakukan perlawanan yang membahayakan aparat keamanan hingga kemudian dilumpuhkan dengan timah panas, sedangkan dua pelaku lainnya yaitu AY dan AM bersikap kooperatif saat ditangkap.
Kapolres Baubau ini menegaskan, ketiga pelaku tersebut bukan warga Kanakea sebagaimana kabar yang terendus di masyarakat Kota Baubau.
"Oleh karena itu, agar tidak menjadi simpang siur mohon ini disampaikan kepada seluruh warga Kota Baubau bahwa tersangka bukan dari Kanakea," tegas Daniel dalam jumpa persnya.
Saat ini barang bukti berupa sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku atau eksekutor telah diamankan di Mapolres Baubau. Sementara barang bukti lainnya kata Daniel masih dilakukan pencarian. "Ada lima orang saksi yang kita periksa, namun dalam pengembangan lebih lanjut ada tambahan lagi satu orang yang kemudian mengarah kepada pelaku," katanya.
Usai dilakukan pemeriksaan di Mapolres Baubau, selanjutnya ketiga pelaku bakal ditahan di Kendari demi pertimbangan keamanan. Ketiganya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan : Santi
› Hukum
› Peristiwa
Kasus Pembunuhan Warga Wameo Ditangkap, Kata Kapolres, Pelaku Bukan dari Kanakea
Kasus Pembunuhan Warga Wameo Ditangkap, Kata Kapolres, Pelaku Bukan dari Kanakea
Media Timur
Senin, 02 April 2018, April 02, 2018 WITA
Last Updated
2018-04-02T07:53:52Z
Komentar