Mediatimur.com JENEPONTO -- Pemerintah desa di Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu realisasi pencairan dana desa tahap I 20%. Senilai Rp.85.403.574.000 serapan dana 20% dari total Rp.17.080.714.800 untuk alokasi dana desa Kabupaten Jeneponto bersumber dari APBN tahun 2018.
Kepada mediatimur.com pada Rabu (11/4/2018) Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto, H.Muhammad Basir,SE.M.Si membenarkan keterlambatan kucuran dana desa tersebut disebabkan permintaan dokumen oleh pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulselbartra yang menjadi syarat pencairan dana desa tersebut belum terpenuhi.
"Iya, secara teknis Perbup dan Perkada belum ada, bagiannya Dinas PMD yang fasilitasi sama Bagian Hukum, tapi Perbupnya sisa menunggu difinalisasikan kalau perda kan sudah dikirim. Rapat di Kanwil perbendaharaan dana desa kita belum masuk, tapi kita akan mengupayakan secepatnya untuk melengkapinya," sebutnya.
Lanjut Kepala BPKAD tersebut, pemerintah Kabupaten Jeneponto menargetkan dalam bulan ini bisa dirampungkan persyaratan untuk dilaporkan ke DJPb melalui KPPN Bantaeng.
"sisa menunggu Perkada dan perbupnya bisa selesai bulan ini, yah kita cairkan," sambungnya.
Laporan : Melky Syam