-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Timur
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sekjen DPP LAKI Pejuang 45, Menjadi Saksi Di Persidangan Pengadilan Negeri Watampone

    Kamis, 05 April 2018, April 05, 2018 WITA Last Updated 2018-04-05T15:36:42Z

    Mediatimur.com WATAMPONE -- Para Hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone mendengarkan keterangan Saksi I Penggugat Halibe pada sidang kasus perdata cetak sawah di Desa Bulie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Kamis (5/4).

    Saksi I Penggugat yang merupakan pegiat Sekretaris DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, H.Muhammad Hasbi Ibrohim,SH.,MH menjadi saksi sidang di hari ini. Dalam kasus ini, Halibe selaku Penggugat melawan H.Jadual selaku tergugat dalam perkara gadai sawah di tahun 1999 senilai Rp. 2.500.000 yang letaknya di dusun Mellawae Desa Bulie Kecamatan Sibulue.

    Dihadapan para Hakim, Saksi I H.Muhammad Hasbi Ibrohim menjelaskan telah dilakukan upaya melalui mediasi kedua pihak, namun upaya itu tak membuahkan hasil, sehingga saudara Halibe selaku penggugat membuka perkara di meja hijau.

    "Tergugat mengakui sepetak sawah itu sudah menjadi miliknya, padahal penggugat hanya sebatas menggadaikan sawahnya waktu itu bertanda tangan pun tidak pernah dilakukan oleh penggugat saudara Halibe, oleh penggugat pun sudah pernah ingin menebus jaminan sawah itu tapi tergugat saudara H.Jadual menolak untuk menerima uang itu dengan alasan sudah menjadi miliknya yang dibuktikan dengan kwitansi, namun sampai saat ini kami belum pernah diperlihatkan bukti kwitansi itu," ujar Hasbi Ibrohim.

    Lanjut Hasbi, sebagai Lembaga Pengontrol, organisasinya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Upaya pendampingan masyarakat yang lemah akan terus dilaksanakan.

    "Kita tidak akan membiarkan orang yang kecil dan lemah tidak berdaya, saya yakin banyak kasus yang seperti ini, jangan sampai rakyat kecil tidak berdaya disalahkan, dan kami siap membantunya," pungkas Sekjen DPP LAKI Pejuang 45.

    Laporan : Melky


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    Ragam

    +