-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Timur
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rahman Pina Akan Dijemput Paksa Jika Mangkir dalam Panggilan Oleh Penyidik Polda Sulsel

    Kamis, 21 Juni 2018, Juni 21, 2018 WITA Last Updated 2018-06-21T10:03:00Z

    MAKASSAR | MEDIATIMUR.COM | Legislator DPRD Kota Makassar asal partai Golkar, Rahman Pina akan dijemput secara paksa jika kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Polda Sulsel. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

    Panggilan terhadap Rahman Pina ini terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran sosialisasi se-Kota Makassar pada tahun 2017, oleh karena itu Polda Sulsel akan melakukan agenda pemeriksaan kembali kepada anggota DPRD Makassar tersebut.

    “Tetap kita akan lakukan pemerikasaan juga terhadap anggota Dewan ini. Jadi yang sudah hadir adalah Abdul Wahab Tahir, dan satu orang lagi sudah kita panggil namun belum hadir karena memiliki kesibukan dia adalah Rahman Pina,” kata Dicky Sondani saat menggelar press rilis di Mapolda Sulsel, Kamis (21/6/2018).

    Dicky juga menambahkan sebelumnya anggota DPRD Kota Makassar yang mangkir dari surat pemanggilan pertama terkait kasus dugaan korupsi potongan anggaran dana 30% sosialisasi penyuluhan lingkup SKPD dan Kecamatan tersebut akan mendapatkan surat panggilan kedua dari Subdit III Tipikor Polda Sulsel.

    Dimana dalam surat panggilan kedua tersebut akan disertai dengan surat perintah membawa yang akan dilayangkan kepada Rahman Pina. Namun jika anggota Komisi C DPRD Kota Makassar itu, tetap bersikeras untuk tidak hadir dengan alasan yang tidak masuk akal maka akan dijemput secara paksa.

    “Kalau mereka tidak kooperatif dan tidak mau hadir tanpa memberikan alasan yang jelas maka kita akan jemput secara paksa,” tanda Dicky.

    Menurut Dicky, dari pemeriksaan tersebut Tim Penyidik Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang termasuk Wali Kota Makassar, Muhammad Ramadhani Pomanto yang diperiksa hari ini.

    “Yang sudah diperiksa oleh penyidik sebanyak 24 orang. Ada lima orang Camat, Bendahara Kecamatan, Kasubag Keuangan Kecamatan, dan satu orang dari DPRD Kota Makassar yakni, Abdul Wahab Tahir yang diperiksa sebagai saksi,” sambung Dicky Sondani. (FAISAL)


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru