BONE | MEDIATIMUR.COM || Kepala Desa Pattiro Riolo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka Korupsi penyalahgunaan Anggaran Desa tahun 2016 lalu oleh Pihak Polres Bone.
Syamsuddin yang telah menduduki jabatan selaku Kepala Desa dua kali tersebut mengakui kesalahannya dihadapan para awak media setelah dilakukannya press realease oleh pihak Polres Bone pada Selasa (7/7/2018) diruangan Unit Tipikor Reskrim Polres Bone yang dipimpin Kapolres Bone, AKBP.Muhammad Kadarislam Kasim.
"Dana itu, Saya juga gunakan untuk pemilihan desa, 300 juta digunakan untuk pemilihan desa, ada juga saya pakai pembangunan talud di empat dusun,"katanya.
Dihari sebelumnya, Senin sore (7/8/2018), Syamsuddin memenuhi panggilan Pihak Reskrim Polres Bone dan langsung ditahan, sekaligus ditetapkan tersangka atas kerugian negara sebesar Rp 540.851.000 rupiah berdasarkan temuan hasil pemeriksaan BPK-RI.
Syamsuddin yang telah menduduki jabatan selaku Kepala Desa dua kali tersebut mengakui kesalahannya dihadapan para awak media setelah dilakukannya press realease oleh pihak Polres Bone pada Selasa (7/7/2018) diruangan Unit Tipikor Reskrim Polres Bone yang dipimpin Kapolres Bone, AKBP.Muhammad Kadarislam Kasim.
"Dana itu, Saya juga gunakan untuk pemilihan desa, 300 juta digunakan untuk pemilihan desa, ada juga saya pakai pembangunan talud di empat dusun,"katanya.
Dihari sebelumnya, Senin sore (7/8/2018), Syamsuddin memenuhi panggilan Pihak Reskrim Polres Bone dan langsung ditahan, sekaligus ditetapkan tersangka atas kerugian negara sebesar Rp 540.851.000 rupiah berdasarkan temuan hasil pemeriksaan BPK-RI.