MEDIATIMUR.COM | BONE || Asmar alias ammang, warga desa Sailong Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone diciduk tim Unit II Resmob Satreskrim Polres Bone pada Senin (20/5/2019) pukul 15.00 WITA dikediamannya Desa Sailong Kecamatan Dua Boccoe.
Asmar merupakan pelaku tindak pidana pencurian, telah mengakui perbuatannya dengan mengambil Handphone milik korban Andi Nurani yang juga warga Sailong, dengan cara masuk kedalam rumah lewat jendela dan mengambil Handphone tersebut diatas kasur.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dipimpin langsung Kepala Unit II Resmob Satreskrim Polres Bone, AIPTU Abustan Mappa.
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muh Pahrun melalui Kanit II Resmob Satreskrim Polres Bone, Aiptu Abustan Mappa, mengungkapkan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/315/V/2019/SPKT/Res Bone, tanggal 17 Mei 2019.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut," terang Aiptu Abustan Mappa.
Laporan : Melky
Asmar merupakan pelaku tindak pidana pencurian, telah mengakui perbuatannya dengan mengambil Handphone milik korban Andi Nurani yang juga warga Sailong, dengan cara masuk kedalam rumah lewat jendela dan mengambil Handphone tersebut diatas kasur.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dipimpin langsung Kepala Unit II Resmob Satreskrim Polres Bone, AIPTU Abustan Mappa.
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muh Pahrun melalui Kanit II Resmob Satreskrim Polres Bone, Aiptu Abustan Mappa, mengungkapkan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/315/V/2019/SPKT/Res Bone, tanggal 17 Mei 2019.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut," terang Aiptu Abustan Mappa.
Laporan : Melky