Bone - mediatimur.com -- Pelaku Andi Ahmad alias Petta Lolo Bin Petta Wata yang beralamat Desa Ujungnge Kecamatan Tonra Kabupaten Bone ditangkap oleh Tim Khusus Polres Bone dipimpin langsung AIPTU Abustan Mappa pada Kamis 04 Juli 2019 pukul 19.15 wita bertempat di Jalan Teratai Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian disertai pembunuhan korban Rasia binti H.Bahe yang juga beralamat Desa Ujungnge Kecamatan Tonra Kabupaten Bone tersebut diback up oleh Unit Resmob Polres Sinjai dipimpin IPDA Sangkala SH.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/16/VI/SPKT/RES BONE/SEK TONRA ,tanggal 17 Juni 2019 dan Laporan polisi Nomor : LP/17/VI/2019/SPKT/RES BONE/SEK TONRA, tanggal 28 Juni 2019.
Aiptu Abustan Mappa mengungkapkan Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban tentang terjadinya tindak pidana tersebut, timsus Polres Bone langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan info bahwa keberadaan pelaku sedang berada Kabupaten Sinjai, sehingga Timsus langsung bergerak menuju Kabupaten Sinjai dengan berkordinasi Unit Resmob Polres Sinjai.
"selanjutnya kami mendapat info tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di kamar kontrakannya di Jl.Teratai Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai dan kami langsung bergerak ke alamat tersebut, kami langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan", sebutnya kepada mediatimur.com pada Sabtu (6/7/2019).
Lanjut katanya, barang bukti yang diamankan ; 1 Buah Senjata Tajam jenis Penusuk, 1 lembar baju Kaos Oblong motif Loreng, 1 Sandal korban yg terdapat bercak darah. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bone. (Red)