Bone | mediatimur.com | Dimasa pandemic Covid-19, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bone menerapkan pembatasan pelayanan. Salah satunya, pengurusan yang berkaitan kependudukan di Bumi Arung Palakka.
Penerapan pembatasan pelayanan, yang juga mempermudah bagi masyarakat Bone dalam kepengurusan Kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Bone menerapkan layanan melalui online via WhatsApp.
Nah, untuk mempermudah masyarakat Bone, kata Andi Darmawan selaku Kepala Dinas Dukcapil kepada meditimur.com mengajak masyarakat Bone yang belum memanfaatkan layanan hotline ke via WhatsApp 08114123344.
Untuk pemberlakuan pelayanan tersebut, lanjut Kata Kadisdukcapil, bahwa, pelayanan dilakukan sejak pukul 08.00-12.00 WITA.
"Sejak covid kita lakukan hal tersebut yang berkaitan adanya Pembatasan. Adanya pembatasan, semuanya dibatasi, tujuannya online ini supaya tidak ketemu, tidak bertatap muka, dan ini dilakukan skala Nasional," katanya.
Iapun menegaskan dalam pelayan hotline tersebut, masyarakat Bone dihimbau sebelumnya untuk mengakses dilaman via internet capil.bone.go.id untuk mengetahui persyaratan dan berkas apa saja yang disiapkan dalam pengurusan kependudukan.
Dokumennya silahkan di foto dalam bentuk pdf dikirim ke hotline via whatsapp 08114123344, untuk persyaratannya ada di capil.bone.goi.id, khusus untuk KTP Electric tetap mendatangi Kantor, karena sidik jari dan foto wajahnya direkam," tutup Andi Darmawan pada Jumat (17/7/2020). (Mayan)