Morowali | mediatimur.com | Jelang tahun baru 2021, jajaran Polsek Bahodopi Polres Morowali berhasil mengamankan ratusan minuman keras tanpa berizin yang dipimpin langsung Iptu Zulfan SH bersama tiga personil lainnya.
Dalam keterangannya, Iptu Zulfan menegaskan, Razia Miras dalam rangka Ops Lilin Tinombala 2020 Antisipasi Gangguan Kamtibmas menjelang malam Pergantian Tahun yang dilaksanakan pada Senin malam 28 Desember 2020.
"Kami berhasil mengamankan Miras dalan berbagai jenis dan Merek di dua tempat terpisah yakni ; di Kios milik Yohanis di Desa Bahomakmur dan di kios milik Nurdiana di Jln. Trans Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali," sebut Kapolsek Bahodopi.
Di Kios Yohanis diamankan Miras Jenis Cap Tikus sejumlah 9 Kantong Plastik, Miras Merk Bintang Bunnes sejumlah 41 Botol, Miras Merk Anggur Merah sejumlah 22 Botol, Miras Merk Anggur Hitam sejumlah 12 Botol, Miras Merk Bir Putih sejumlah 3 Botol.
Lanjut beliau mengungkapkan, Operasi dilanjutkan di kios Nurdiana di Jln. Trans Desa Bahomakmur didapatkan Miras Jenis Cap Tikus sejumlah 16 Kantong Plastik.
"Kini barang bukti Miras yang ditemukan tersebut langsung dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi," ungkap Iptu Zulfan. (Ikhwan)