Bone | mediatimur.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah disingkat Bapemperda DPRD Kabupaten Bone melaksanakan rapat terkait pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Pernikahan Anak, di ruang Banggar pada Selasa (12/1/2021).
Rapat yang diikuti Institute Community for Justice serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bone mendapat respon positif dari Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bone, Martina Majid.
"Yang jelas sangat mendukung sekali apalagi di inisiasi oleh Bapemperda DPRD, tentu saja ini akan menjadi salah satu upaya dalam mencegah perkawinan anak di Bone," terang Martina Majid kepada media ini.
Senada hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bone yang juga anggota Bapemperda, Ade Ferry Afrisal,S.H.,M.Sc kepada mediatimur.com, mengungkapkan, jika rancangan Perda Pencegahan Pernikahan Anak sangat perlu dibahas hingga di Perdakan.
"Hasil rapat ranperda pencegahan pernikahan anak tadi, sudah dipaparkan konsepnya dan kami sepakat untuk dilanjutkan dalam bentuk Naskah Akademi beserta Draf Ranperdanya," ungkapnya.
Lanjut kepada media ini, Ade Ferry mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan pihaknya dengan berupaya nantinya dapat mencegah pernikahan anak, menekan jumlah perceraian usia dini, juga dalam rangka peningkatan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) di Kabupaten Bone, yang diketahui termasuk rendah diantara kabupaten/kota di Sulsel.
Pada umumnya, pernikahan dini juga menyebabkan anak putus sekolah. Selain itu, nantinya juga tersingkron dengan agenda Pemda melalui gerakan lisu massikola.
"Tapi perlu juga diperhatikan nantinya dampak yang ditimbulkan. Misalnya, apakah justru meningkatkan angka pernikahan bawah tangan atau siri bagi anak? Karena adanya pembatasan usia 19 tahun. Mesti dicarikan solusi kedepannya persoalan ini, dan tentunya juga memperhatikan persoalan agama dan kultur yang ada di Kabupaten Bone," papar anggota Komisi I asal Fraksi Golkar ini. (Dwi)