Bone | mediatimur.com | Kepala Unit Regident Satlantas Polres Bone, Iptu Andi Aswan Anas S.Sos,. M.H mengajak masyarakat Bone dengan memanfaatkan program Pj.Gubernur Sulawesi Selatan yang kini telah terlaksana melalui Badan Pendapatan Daerah.
Dalam keterangannya kepada mediatimur.com, Senin (30/10/2023), Iptu Aswan mengajak masyarakat Bone untuk memanfaatkan program dengan melakukan pembayaran pajak dengan mendapatkan pengurangan pembayaran diskon 10 persen dari pokok wajib pajak bagi yang menunggak.
"Ini ada surat edaran pak Gubernur dengan kebijakan pengurangan denda, ada dua programnya, yakni, pengurangan denda 10 persen dan pengurangan pajak PKB 2,5 persen", sebut Kanit Regident Satlantas Polres Bone ini.
Lanjut Iptu Aswan, dengan program tersebut beliau menghimbau dengan mengajak masyarakat Bone dengan sebaiknya memanfaatkan program tersebut.
"Kami himbau masyarakat, yang belum membayar pajak sekiranya datang membayar pajak, mumpun ada program dari pemerintah propinsi Sulawesi Selatan dengan diskon denda bagi yang menunggak dan biaya pengurangan pajak kendaraan bermotor," imbau perwira pertama jajaran Satlantas Polres Bone ini. (*)