-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Timur
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    2 Tahun Matinya STNK, Kendaraan Dianggap Bodong

    Selasa, 14 November 2023, November 14, 2023 WITA Last Updated 2023-11-14T08:47:37Z


    Bone | Media Timur | Unit Regident Satlantas Polres Bone terus melakukan sosialisasi terkait kendaraan bermotor sekaitan dengan diskon pembayaran pajak maupun denda dan kendaraan yang tidak dapat digunakan lagi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

    Kemarin, bertempat di Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Pemkab Bone Jl.Yos Sudarso Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Tim bersama yang terdiri dari Unit Regident Satlantas Polres Bone, UPT Bapenda Bone dan Pihak Jasa Raharja kembali melakukan sosialisasi.

    Dalam keterangannya Iptu Andi Aswan Anas selaku Kepala Unit Regident Satlantas Polres Bone mengatakan, bahwa, dalam ketentuan perundangan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 mengamanatkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun sejak STNK mati dapat dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

    "Jadi, STNK yang tidak diperpanjang atau mati 2 tahun dianggap bodong dan tidak dapat digunakan, jikalau masih digunakan sanksinya penilangan," tegas Mantan Kanit Regident Satlantas Polres Luwu Utara ini.

    Lanjut dalam keterangan, dalam aturan tersebut masyarakat juga diberi ruang untuk dihapuskan data Regidentnya sesuai permintaan masyarakat jikalau kendaraan tersebut sudah tidak layak lagi digunakan, sehingga dengan dilakukannya penghapusan data Regident tersebut, maka tidak dibebankan lagi biaya pajak.

    "Kendaraan yang tidak diregistrasi, khusus kendaraan yang tidak bisa digunakan lagi atau tidak layak dilaporkan supaya dihapus datanya sehingga tidak menjadi beban negara lagi, dan kami punya kewenangan dalam penghapusan data Regident itu, jadi manfaatkan program penghapusan denda bagi wajib pajaknya sebelum 29 Desember mendatang," terang Iptu Andi Aswan Anas. (Ade SH)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    Ragam

    +