Bone | Media Timur | PT. Jasa Raharja perwakilan Watampone melalui Kepala Perwakilan, Ardiansyah, mengingatkan kepada seluruh masyarakat Bone, Soppeng, Wajo dan Sinjai untuk tetap berhati-hati demi keselamatan berkendaraan.
Hal tersebut disampaikannya melalui Media Timur, Selasa (14/11/2023) di kantor Perwakilan Jasa Raharja Watampone Jl. Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Jeppe'e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya Ardiansyah menyampaikan ada 6 peristiwa kecelakaan yang tak lagi bisa dibayarkan oleh pihak Jasa Raharja yang mulai diberlakukan sejak 4 Oktober di tahun ini.
"Sejak sebulan lalu, ada 6 kriteria yang tidak bisa lagi dibayarkan ndi. Korlantas Polri meminta dalam penerapannya, demi menghindari peristiwa kecelakaan," sebutnya.
Lanjut putra berdarah Bone Mare ini mengatakan, 6 Kategori tersebut diberlakukan guna menghindari resiko kecelakaan yang menjadi permintaan Korlantas Polri.
"Kriterianya ndi ; tidak memiliki SIM saat berkendara, tidak punya STNK, mengemudi tidak wajar seperti pengambilan konten-konten, operdimensi operloading kendaraan yang melebihi beban angkutan, melawan arus dan melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau pelintasan kereta api," beber Ardiansyah. (Ade SH)