Media Timur | Morowali | Barang haram jenis Sabu seberat bruto 0,66 gram, menjadi barang bukti atas terduga pelaku pria inisial SS alias F berumur 29 tahun, yang berhasil diamankan tim Satres Narkoba Polres Morowali pada Kamis 04 Juli pukul 18.00 WITA.
Sebelumnya, pelaku yang digeledah dan dilakukan introgasi berhasil ditemukannya barang bukti jenis sabu tersebut, bertempat di desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Media Timur melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Morowali, Iptu I Komang Darmawa Adi,S.H, pelaku dijerat pasal 112 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai tindakan perbuatan pelaku Narkotika Golongan I jenis Sabu.
"Pelaku Lk. SS Alias F (29 Tahun), memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara mendapatkan dari Kendari", jelasnya.
Lanjut Kasatres Narkoba Polres Morowali ini, bahwa, Sabu tersebut disembunyikan didalam botol Teh Pucuk yang saat itu di temukan 2 (dua) sachset yang diduga Narkotika jenis sabu.
"Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Vivo yang diduga ada keterkaitanya dengan tindak pidana narkotika tersebut", tutup Perwira berpangkat dua balok ini. (rls)